Teknologi
• 1 min baca • 3 x dilihat

Bukhori-Siasat Mengelak

m

Ditulis oleh

mrjj

Bukhori-Siasat Mengelak

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَرَى بِمُتْعَةِ النِّسَاءِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ احْتَالَ حَتَّى تَمَتَّعَ فَالنِّكَاحُ فَاسِدٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ النِّكَاحُ جَائِزٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah bin Umar telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Al Hasan dan Abdullah, kedua anak Muhammad bin Ali, dari ayah keduanya, bahwa di sampaikan kepada Ali radliallahu ‘anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut’ah tidak masalah, maka Ali berkata; ‘Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.’ Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut’ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil.

Bagikan artikel ini:
← Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *