Teknologi
• 1 min baca • 2 x dilihat

Bukhori-Diyat

m

Ditulis oleh

mrjj

Bukhori-Diyat

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa’id bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima.”

Bagikan artikel ini:
← Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *